Detail Layanan

Bimas Islam

Melayani Urusan Agama Islam

Kembali ke Layanan
1

Standart Pelayanan Permohonan Data Keagamaan

Persyaratan
  • Surat permohonan permintaan data keagamaan (khusus instansi)
  • Fotocopy KTP
Buat Pengajuan
2

Permohonan Pembinaan, Bimbingan, Penyuluhan, dan Pemberdayaan Lembaga/Instansi

Persyaratan
  • Surat permohonan tenaga penyuluhan untuk kegiatan pembinaan / bimbingan / penyuluhan / pemberdayaan lembaga / instansi
Buat Pengajuan
3

Permohonan Pendistribusian Jadwal Waktu Sholat dan Imsakiyyah

Persyaratan
  • Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan
  • Fotocopy KTP Pemohon
Buat Pengajuan
4

Permohonan Pengukuran Arah Kiblat

Persyaratan
  • Surat Permohonan Pengukuran Arah Kiblat
  • Fotocopy KTP Pemohon dan 2 orang saksi (dijadikan 1 file)
Buat Pengajuan
5

Permohonan Permintaan Petugas Doa dan Rohaniawan

Persyaratan
  • Surat permohonan permintaan petugas doa dan rohaniawan
Buat Pengajuan
6

Permohonan Surat Keterangan Rekomendasi Bantuan Masjid Musholla

Persyaratan
  • Surat Permohonan Rekomendasi
  • Surat Pengantar dari Kepala Desa / Kelurahan setempat / Surat Keterangan Domisili
  • Proposal Resmi pembangunan atau rehab lengkap dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar desain bangunan, dan gambar masjid / mushola.
  • Fotocopy SK Susunan Kepengurusan takmir atau panitia pembangunan yang aktif.
  • Fotocopy Sertifikat Tanah / Akta Ikrar Wakaf untuk memastikan status tanah bebas sengketa.
  • Bukti Cetak / Screenshot nomor ID SIMAS
  • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
  • Fotocopy Buku Rekening
Buat Pengajuan
7

Permohonan Surat Keterangan Terdaftar Majlis Taklim

Persyaratan
  • Surat Permohonan pendaftaran Majelis Taklim
  • Proposal Majelis Taklim
  • Fotocopy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara)
  • SK pengurus dan struktur pengurus
  • Surat Keterangan Domisili
  • Jumlah Jamaah paling sedikit 15 orang
  • Data Jamaah dan Fotocopy KTP jamaah
  • Identitas / Profil Majelis Taklim (Nama, Alamat, Tahun Berdiri, Kegiatan Rutin Majelis Taklim)
  • Identitas pengurus majelis taklim (SK pengurus, Nama pengurus, Kontak, Alamat)
  • AD/ART Majelis Taklim
  • Program Kegiatan Majelis Taklim / Materi Pembelajaran
  • Sarana dan prasarana Majelis Taklim
  • Foto Kegiatan & Sekretariat
Buat Pengajuan
8

Permohonan ID SIMAS

Persyaratan
  • Surat Permohonan Piagam Terdaftar yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kab. Pasuruan
  • Proposal Masjid / Musholla
  • Profil Masjid / Mushalla yang meliputi : Nama Masjid/Musholla, Alamat lengkap, Tahun berdiri, Jumlah dan nama Muadzin, Jumlah dan nama Imam Shalat, Jumlah dan nama Khotib Masjid, Jumlah Remaja Masjid/Mushalla, Jumlah Sarana Prasarana, Susunan Pengurus Tak
  • Surat keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan
  • Surat Rekomendasi dari KUA tentang Keberadaan Masjid / Mushola
  • AIW (Akta Ikrar Wakaf) atau Sertifikat Wakaf
  • Foto depan, kiri dan kanan Masjid/musholla menggunakan Foto GPS yang ada nomor Titik Koordinatnya (Longitude & Latitude)
Buat Pengajuan

Layanan Konsultasi

Silakan pilih kategori layanan terlebih dahulu agar percakapan Anda diteruskan ke petugas yang menangani kategori tersebut.

Belum ada kategori layanan tersedia.