Profil Kami
Mengenal lebih dekat Kementerian Agama beserta visi, misi, dan perjalanan sejarahnya.
Kantor Kementerian Agama Kab. Pasuruan
kemenag.pasuruankab@gmail.com
Alamat
Jl. Dokter Wahidin Sudiro Husodo No.5, Pekuncen, Panggungrejo
Telepon
083822198393
kemenag.pasuruankab@gmail.com
Jam Layanan
Senin - Kamis 07.30 - 16.00, Jumat 07.30 - 16.30
Visi
“Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”. (Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020)
Misi
1. Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama; 2. Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama; 3. Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata; 4. Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu; 5. Meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan; 6. Memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). (Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020)
Sejarah
Kementerian Agama didirikan pada tanggal 3 Januari 1946, setelah sebelumnya diusulkan oleh Mr. Muhammad Yamin pada Sidang BPUPKI. Pembentukan kantor-kantor Kemenag di tingkat kabupaten, termasuk di Pasuruan, mengikuti pendirian Kemenag tingkat pusat dan pembentukan pemerintahan daerah setelah kemerdekaan Indonesia. Latar Belakang Pembentukan Inisiatif awal: Usulan pembentukan kementerian yang mengurus urusan agama pertama kali disampaikan oleh Mr. Muhammad Yamin pada tanggal 11 Juli 1945 dalam Sidang BPUPKI. Penolakan dan pembentukan resmi: Usulan tersebut ditolak pada Sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945, namun setelah kemerdekaan, Kementerian Agama resmi berdiri pada tanggal 3 Januari 1946 dengan Menteri Agama pertama, H. Muhammad Rasjidi. Pembentukan Kantor di Daerah Pembentukan setelah kemerdekaan: Dengan berdirinya Kementerian Agama, secara bertahap dibentuk kantor-kantor di tingkat provinsi dan kabupaten untuk melaksanakan tugas-tugasnya di daerah. Fungsi strategis: Keberadaan kantor Kemenag di setiap kabupaten, termasuk Pasuruan, sangat strategis untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan damai melalui kerukunan umat beragama, dengan menaungi enam agama resmi di Indonesia (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu). Perkembangan di tingkat kabupaten: Sejarah kantor Kemenag di setiap kabupaten umumnya mengikuti pola serupa, yang sering kali diawali dari penempatan di kantor urusan agama kecamatan, menyewa bangunan, hingga memiliki kantor baru yang lebih permanen seiring berjalannya waktu.